Minggu, 18 April 2010

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Soal :

1.. jelaskan apa yang dimaksud dengan ARCHIPELAGO CONCEPT ?
2.wilayah perairan laut Indonesia dibedakan menjadi tiga yakni zona laut teritorial, zona ekonomi eklusif serta landasan kontinen. apa yang dimaksud dengan ketiga zona laut tersebut.?

Jawab :

1 .ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai

Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

2.a. Zona Laut Teritorial :

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil

laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau

lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang

dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis

masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis

dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar

adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung

pulau terluar.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya

sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban

menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di

bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian

diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.

c. Zona Landas Kontinen : b. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) :

b. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

b. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

B.Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut

ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona

ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama

dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi

eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta

pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip

Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas

zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling

tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan

titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai

batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia

dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-

3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan

Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan

dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the

Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17

th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi

oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang

sedang berlaku di masing-masing negara).

Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya

pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti

bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas

Kontinen Indonesia.

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

Wawasan Nusantara

Soal :

1). Wawasan nusantara mencakup tiga unsur dasar, yakni wadah (contour), isi (content)serta tatalaku (conduct). jelaskan ketiga unsur dasar wawasan nusantara tersebut ?

2). Dalam paradigma nasional kedudukan wawasan nusantara memiliki beberapa landasan, sebutkan landasan-landasan tersebut ?

3). Jelaskan fungsi dan tujuan wawasan nusantara ?


Jawab :

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara :

· Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain :

1.Wadah (contour)

Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.

2. Isi (content)

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.

3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.

@ Hakikat Wawasan Nusantara @ :


hakikat wawasan nusantara Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :

1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.

4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar

Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi dan tujuan nusantara :

Filed Under: Umum

  1. Kedudukan :

Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.

2.Fungsi :

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.Tujuan :

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Ketahanan Nasional

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ketahanan nasional

jawab:

Pengertian Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

2. Sebutkan dan jelaskan asas-asas ketahanan nasional Indonesia

Jawab :
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

a. Asas kesejahteraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

c. Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

3. sebutkan dan jelaskan sifat ketahanan nasional Indonesia
Beberapa sifat ketahanan nasional dibawah ini :

MANDIRI
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain

DINAMIS
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

WIBAWA
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

KONSULTASI DAN KERJASAMA
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.