Minggu, 18 April 2010

Soal :

1.. jelaskan apa yang dimaksud dengan ARCHIPELAGO CONCEPT ?
2.wilayah perairan laut Indonesia dibedakan menjadi tiga yakni zona laut teritorial, zona ekonomi eklusif serta landasan kontinen. apa yang dimaksud dengan ketiga zona laut tersebut.?

Jawab :

1 .ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai

Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

2.a. Zona Laut Teritorial :

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil

laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau

lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang

dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis

masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis

dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar

adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung

pulau terluar.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya

sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban

menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di

bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian

diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.

c. Zona Landas Kontinen : b. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) :

b. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

b. Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

B.Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut

ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona

ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama

dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi

eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta

pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip

Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas

zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling

tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan

titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai

batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia

dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-

3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan

Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan

dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the

Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17

th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi

oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang

sedang berlaku di masing-masing negara).

Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya

pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti

bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas

Kontinen Indonesia.

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis

maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen

(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia

terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen

Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis

dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih

menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara

tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai

kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di

dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran

lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini

dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari

1969.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar