Pengertian CSR (social corporate responsibility) yang telah dirumuskan oleh para ahlinya memang cukup beragam. Begitupun CSR pada dasarnya adalah operasi bisnis yang memiliki komitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial semata, tetapi juga untuk pembangunan sosial-ekonomi di kawasan perusahaan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Dalam dunia bisnis istilah CSR telah mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan kemudian semakin populer setelah terbitnya buku John Elkington berjudul Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998). Di dalam bukunya Elkington menguraikan tiga komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, dimana ketiganya harus menjadi fokus utama dari setiap perusahaan. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Namun Supomo (2004) mengingatkan bahwa pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders, tetapi juga stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi non profit global yaitu Business for Social Responsibility, ada beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR, antara lain : (1) peningkatan penjualan dan pangsa pasar (Increased sales and market share); (2) memperkuat posisi nama atau merek dagang (strengthened brand positioning); (3) meningkatkan citra perusahaan (Enhanced corporate image and clout); (4) meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi dan mempertahankan pegawai (Increased ability to attract, motivate, and retain employees); (5) menurunkan biaya operasi (Decreasing operating cost); dan (6) meningkatkan daya tarik bagi investor dan analis keuangan (Increased appeal to investors and financial analysts).
Di Amerika Serikat CSR telah berkembang menjadi etika bisnis yang begitu penting dan memberikan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikannya. Pentingnya CSR dapat kita lihat dari pernyataan sejumlah eksekutif perusahaan besar yang ada di sana, antara lain CEO Kellog yang menyatakan bahwa terdapat berbagai kriteria suatu perusahaan yang sukses, dimana selain diperolehnya keuntungan dan naiknya nilai saham, kriteria lain yang sangat penting adalah tanggung jawab sosial. Dengan nada yang sama Phil Knight, CEO Nike menyatakan bahwa keberhasilan Nike dan setiap perusahaan global pada abad 21 ini diukur melalui dampak yang dihasilkan yaitu kualitas kehidupan masyarakat, selain melalui kenaikan harga saham maupun margin keuntungan. Pada tahun 2002 berdasarkan hasil survei KPMG, suatu firma profesional di Amerika Serikat yang bergerak di bidang jasa, terhadap 250 perusahaan besar, telah terjadi peningkatan yang signifikan atas jumlah perusahaan yang melaporkan bentuk tanggung jawab sosial mereka (CSR), yaitu dari 35 % pada tahun 1999 menjadi 45 % pada tahun 2002. Adapun bentuk CSR yang menjadi trend di Amerika Serikat, antara lain seperti kontribusi uang tunai, grants, paid advertising, promotional sponsorship, technical expertise, in-kind contributions, dan employee volunteers. Implementasi CSR diawali dengan diajukannya Corporate Social Initiatives (inisiatif sosial perusahaan). Inisiatif sosial perusahaan dapat didefinisikan sebagai “major activities undertaken by a corporation to support social causes and to fulfill commitments to corporate social responsibility”, yaitu berbagai kegiatan atau aktivitas utama perusahaan yang dilakukan untuk mendukung aksi sosial guna memenuhi komitmen dalam tanggung jawab sosial perusahaan (Kotler & Nancy, 2005). Inisiatif sosial dapat langsung berasal dan dilakukan oleh perusahaan terkait, ataupun dapat merupakan inisiatif atau proposal yang berasal dari pihak lain seperti lembaga non-profit, dan inisiatif sosial kemudian diwujudkan dalam bentuk kerjasama di antara kedua belah pihak.
Ada kecenderungan perusahaan-perusahaan AS melihat CSR tidak lagi menjadi kewajiban yang dapat membebani perusahaan, tetapi justu dapat dijadikan sebagai alat atau strategi baru dalam hal pemasaran atau marketing perusahaan. Dalam suatu artikel di Harvard Business Review tahun 1994, Craig Smith mengetengahkan “The New Corporate Philanthropy”, yang menjelaskan sebagai suatu perpindahan kepada bermunculannya komitmen-komitmen jangka panjang perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan atau turut serta dalam suatu inisiatif atau permasalahan sosial tertentu, seperti memberikan lebih banyak kontribusi dana, dan hal ini dilakukan dengan cara yang juga akan dapat mencapat tujuan-tujuan atau sasaran bisnis perusahaan. Dalam artikelnya, Smith juga memberikan beberapa ulasan singkat dalam sejarah yang menjadi tolak ukur perubahan atau evolusi atas pandangan perusahaan-perusahaan terhadap CSR di Amerika Serikat. Sekitar tahun 1950-an, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menarik segala restriksi hukum dan menyatakan tidak berlaku segala aturan tidak tertulis yang menghalangi keterlibatan perusahaan dalam isu-isu sosial. Sehingga, pada tahun 1960-an, dengan telah ditariknya halangan-halangan tersebut di atas, perusahaan-perusahaan mulai merasakan adanya tekanan atas diri mereka untuk menunjukkan tanggung jawab sosial mereka, dan banyak perusahaan yang mulai mendirikan in-house foundations atau unit khusus untuk menangani CSR (Kotler & Nancy, 2005?).
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, banyak perusahaan yang cenderung menyokong isu-isu sosial yang paling tidak terkait dengan bisnis perusahaan mereka, menyokong beraneka ragam isu sosial (tidak terpaku hanya satu), dan bentuk tanggung jawab sosial disalurkan melalui suatu yayasan atau unit lain yang terpisah dari perusahaan. Hal ini dapat dilihat dalam kasus Exxon Valdez Oil Spill (tumpahan minyak Exxon) pada tahun 1989. Selanjutnya pada tahun 1990-an, cara pandang pun berubah dimana CSR suatu perusahaan tidak hanya diarahkan untuk turut mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan, tapi perseroan tersebut juga harus menyokong kegiatan-kegiatan dengan memanfaatkan keahlian dalam bidang pemasaran (marketing expertise), bantuan teknis perseroan (technical assistance), dan sukarelawan dari kalangan pegawai. David Hess, Nikolai Rogovsky, dan Thomas W.Dunfee menyatakan bahwa salah satu faktor yang turut mengubah cara pandang terhadap CSR adalah “moral marketplace factor,” yang menambah pentingnya penerimaan atau cara pandang terhadap moralitas suatu perusahaan (corporate morality) yang akan turut mempengaruhi konsumen, investor dan para pegawai dalam memilih ataupun berinvestasi (Kotler & Nancy, 2005?).
Dari pemaparan di atas, secara garis besar, ada dua bentuk pendekatan terhadap CSR, yaitu pendekatan tradisional (traditional approach) dan pendekatan baru (new approach). Dalam pendekatan tradisional, CSR oleh perusahaan-perusahaan hanya dipandang oleh sebagai kewajiban semata (fulfilling an obligation), sedangkan dalam pendekatan baru, CSR tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga dapat turut membantu mencapai sasaran-sasaran bisnis perusahaan. Di samping itu, di Amerika Serikat juga beredar wacana bahwa apabila suatu perusahaan berpartisipasi dalam isu-isu sosial, tidak hanya perusahaan tersebut akan kelihatan baik di mata para konsumen, investor, dan analis keuangan, tapi perusahaan tersebut akan memiliki reputasi yang baik di mata Congress, atau bahkan di dalam ruang pengadilan apabila terlibat dalam suatu perkara (Kotler & Nancy, 2005?).
Kotler dan Nancy (2005) juga menyebutkan bahwa setidaknya ada enam opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR.
Pertama, cause promotions, dimana suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumber daya perusahaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu, ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu. Contohnya perusahaan kosmetika terkemuka di Inggirs, The Body Shop, mempromosikan larangan untuk melakukan uji produk terhadap hewan. The Body Shop sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap hewan. Hal ini dapat dilihat pada kemasan produk-produk The Body Shop yang mencantumkan kata-kata “against animal testing”.
Kedua, cause-related marketing, yang dalam hal ini suatu perusahaan berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu. Contohnya seperti Unilever yang memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone, yang juga merupakan produsen air mineral AQUA memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih di daerah sulit air di Indonesia.
Ketiga, corporate social marketing, dimana suatu perusahaan dapat mendukung perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memproduksi pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak mereka mengenai konsumsi tembakau.
Keempat, corporate philanthropy, yang dalam hal ini, suatu perusahaan secara langsung dapat memberikan sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai. Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang paling tradisional. Contohnya suatu perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial, ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang diperlukan.
Kelima, community volunteering, perusahaan dalam hal ini dapat mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal. Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah dimana perusahaan itu berkantor. Contoh lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.
Keenam, socially responsible business practices, misalnya perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (community well-being) dan juga melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan Conservation International di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
Di Indonesia CSR masih merupakan etika bisnis yang tidak tertulis sebelum diundangkannya Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 Undang-Undang Penanaman Modal menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada penjelasan atas Pasal 15 (b) lebih lanjut menerangkan bahwa ”tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sedangkan Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud ”dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
Dengan demikian CSR di Indonesia harus dimaknai bukan lagi hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary, tetapi arus dilakukan sebagai mandatory dalam makna liability karena disertai dengan sanksi. Penanam modal baik dalam negeri maupun asing tidak dibenarkan hanya mencapai keuntungan dengan pengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain yang terkait dan harus tunduk dan mentaati ketentuan CSR sebagai kewajiban hukum jika ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi bagi penanam modal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui pelaksanaan CSR. CSR dalam konteks penanaman modal harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis (Sukarmi, 2008).
Menurut Velasquez (2002) isu CSR adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika bisnis. Di sini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan perusahaan dan masyarakat di sekitar perusahaan. Oleh karena itu berkaitan pula dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji standar moral seseorang atau standar moral masyarakat. Disini etika bisnis adalah pengaturan khusus mengenai moral, benar dan salah. Fokusnya kepada standar-standar moral yang diterapkan dalam kebijakan-kebijakan bisnis, institusi dan tingkah laku. Dalam konteks ini etika bisnis adalah suatu kegiatan standar moral dan bagaimana penerapannya terhadap sistem-sistem dan organisasi melalui masyarakat modern yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dan kepada mereka yang bekerja di organisasi tersebut. Etika bisnis, dengan kata lain adalah bentuk etika terapan yang tidak hanya menyangkut analisis norma-norma moral dan nilai-nilai moral, tetapi juga menerapkan konklusi analisis ini terhadap lembaga-lembaga, teknologi, transaksi, aktivitas-aktivitas yang kita sebut bisnis.
Menurut pandangan utilitarisme, sebagaimana diutarakan Jeremy Bentham, suatu perbuatan atau aturan adalah baik, kalau membawa kesenangan paling besar untuk jumlah orang paling besar (the greatest good for the greatest number), dengan perkataan lain kalau memaksimalkan manfaat (K. Bertens, 2000). Hal itu dapat dipahami apabila suatu perusahaan disamping melakukan kegiatan bisnis demi mencari keuntungan, tetapi juga ikut memikirkan kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat dengan ikut melakukan berbagai kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat. Kegiatan sosial tersebut sangat beragam, misalnya menyumbangkan dan untuk membangun rumah ibadah, membangun prasarana dan fasilitas sosial dalam masyarakat, seperti listrik, air, jalan, tempat rekreasi, melakukan penghijauan, menjaga sungai dari pencemaran atau ikut membersihkan sungai dari polusi, melakukan pelatihan cuma-cuma bagi pemuda yang tinggal di sekitar perusahaan, memberi beasiswa kepada anak dari keluarga yang kurang mampu ekonominya, dan seterusnya (A. Sonny Kerap, 2002).
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Menurut Sonny A Keraf (2002) paling tidak sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai bagian yang tidak lagi terpisahkan dari CSR.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak yang positif dan menguntungkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.
Berbagai hal mengenai CSR sebagaimana diuraikan di atas sudah normatif. Oleh karena itu manajemen perusahaan harus bisa mengoperasikannya di lapangan, sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Penanaman Modal. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menggunakan CSR tidak hanya terbatas implementasi kewajiban belaka, tetapi dapat memanfaatkannya sebagai metode untuk mencapai sasaran bisnis perusahaan. Sebagaimana Kotler & Nancy (2005) mengutip William Clay Ford, Jr., Ketua Dewan Direksi Ford Motor, bahwa sesungguhnya terdapat perbedaan antara perusahaan yang baik (good) dengan perusahaan sangat baik (great). Perusahaan yang baik memang cenderung menawarkan produk dan layanan yang memuaskan (excellent), tetapi perusahaan besar seyogiyanya tidak hanya menawarkan produk dan layanan yang excellent, melainkan juga turut berusaha menciptakan dunia yang lebih baik.
Sekarang sudah banyak perusahaan yang menerapkan program-program CSR. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai kepada perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program CSR dengan mendirikan yayasan khusus untuk melaksanakan program-program CSR mereka. Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan. Setiap perusahaan tidak bisa begitu saja mengabaikan peranan stakeholders (konsumen, pekerja, masyarakat, pemerintah, dan mitra bisnis) dan shareholders dengan hanya mengejar profit semata. Jika perusahaan mengabaikan keseimbangan Triple Bottom Line maka akan terjadi gangguan pada manusia dan lingkungan sekitar perusahaan yang dapat menimbulkan reaksi seperti demo masyarakat sekitar atau kerusakan lingkungan sekitar akibat aktifitas perusahaan yang mengabaikan keseimbangan tersebut. Jadi, ada atau tidaknya sebuah peraturan yang mewajibkan sebuah perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial atau tidak sebenarnya tidak akan terlalu membawa perubahan karena jika perusahaan tidak menjaga keseimbangan antara people, profit, dan planet maka cepat atau lambat pasti akan timbul reaksi dari pihak-pihak yang dirugikan oleh suatu perusahaan.
Isu tentang CSR sekarang telah memasuki dunia akademis, setelah sebelumnya begitu hangat dibicarakan di kalangan dunia usaha. Lebih jauh topik CSR sudah mulai diakomodasikan pada beberapa mata ajaran di kalangan perguruan tinggi, sehingga cukup banyak mahasiswa yang membuat karya akhir (skripsi, tesis dan disertasi) dengan topik CSR.
Namun perlu disadari bahwa begitu banyak variabel dan lintas ilmu pengetahuan yang terkait dengan masalah CSR. Perubahan kondisi sosial yang dinamis tidak dapat dijadikan suatu hitungan matematis yang sederhana. Salah satunya adalah bagaimana mengukur kinerja CSR. Saat ini, cara untuk mengukur kinerja CSR adalah melalui laporan kegiatannya, yakni dengan metode content analysis. Metode ini mengubah informasi kualitatif menjadi kuantitatif sehingga dapat diolah dalam perhitungan statistik. Artinya, total angka yang didapat dari proses content analysis ini menggambarkan banyaknya pengungkapan yang diinformasikan dalam laporan tersebut. Satu hal penting yang perlu digarisbawahi adalah informasi CSR yang diungkapkan bukan jaminan informasi yang menggambarkan semua kegiatan CSR yang telah dilakukan. Ada gap yang mungkin terjadi. Bisa saja informasi CSR yang diungkapkan hanya sepersekian persen dari semua kegiatan CSR yang dilakukan. Sebaliknya, mungkin informasi yang diungkapkan melebihi kegiatan yang dilakukan. Belum lagi sifat laporan yang berbeda. Misalnya, laporan tahunan perusahaan yang sering dipakai menjadi dasar untuk pengukuran kinerja CSR. Dalam laporan tahunan, terlihat bahwa porsi pengungkapan informasi CSR sangat terbatas dibandingkan dengan laporan lainnya, misalnya laporan keberlanjutan (sustainability report). Namun karena jumlah laporan semacam ini masih sedikit, maka untuk tujuan penelitian, laporan tahunan masih menjadi primadona (Juniati Gunawan, 2009).
Dalam proses content analysis, pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui laporan tahunan memerlukan acuan informasi (information guideline). Acuan informasi laporan CSR yang saat ini mendominasi adalah sustainability reporting guidelines (SRG), yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI), walaupun ada acuan lain yang dikembangkan oleh beberapa akademisi melalui kajian literatur. Dalam SRG, paling tidak terdapat 79 item yang tersebar pada enam indikator kinerja. Dengan SRG inilah pengungkapan informasi CSR pada laporan tahunan perusahaan diukur melalui pemberian skor. Cara yang paling sederhana dalam memberikan skor adalah mencantumkan angka ”1” pada item di SRG untuk informasi yang diungkapkan. Atau, memberikan skor ”0” untuk informasi yang tidak diungkapkan. Cara pemberian skor ini dikenal dengan dichotomous (angka 1 untuk menandai ‘ya’ dan 0 untuk ‘tidak’), walaupun ada cara lain pemberian skor yang lebih kompleks. Dengan menjumlahkan semua angka 1, maka didapatkan jumlah angka yang merupakan total informasi CSR yang dilaporkan pada laporan tahunan. Setelah total angka diperoleh, variabel lain dapat ditambahkan. Beberapa variabel yang cukup sering ditemukan positif berhubungan dengan banyaknya informasi CSR dalam laporan tahunan adalah total aset, total penjualan, profitabilitas, kapitalisasi, return on asset (RoA), return on equity (RoE), earning pershare (EPS), serta tipe dan Selanjutnya uji statistik sangat berperan untuk melihat apakah informasi CSR yang ada dalam laporan tahunan tersebut mempunyai hubungan yang signifikan dengan variabel tersebut; atau apakah variabel ini memengaruhi banyaknya informasi CSR yang diungkapkan; atau apakah sebuah perusahaan yang mempunyai besaran aset lebih tinggi akan memberikan informasi CSR yang lebih banyak. Lalu, apakah variabel yang sudah diuji itu bisa disimpulkan menjadi variabel yang berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja CSR perusahaan? Mengacu pada penjelasan sebelumnya, maka pertanyaan ini seharusnya dijawab “tidak”, karena pengukuran kinerja CSR yang dilakukan melalui content analysis masih menggunakan informasi CSR yang diungkapkan dalam laporan tahunan. Belum lagi masalah subjectivitas yang menjadi kelemahan proses scoring dalam content analysis. Untuk itu, kita harus mendapatkan sebuah laporan CSR yang mempunyai gap seminimal mungkin dengan kinerja nyata CSR, sehingga pengukuran melalui laporan tersebut dapat menggambarkan kegiatan CSR yang mendekati sesungguhnya (Juniati Gunawan, 2009).
Ketika suatu perusahaan beroperasi, menurut Surna T. Djajadiningrat (2006), maka melekatlah tuntutan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang bersangkutan akan komunitas lokal yang ada di sekitarnya (stakeholder). Karena bagaimana pun kelangsungan perusahaan sangat bergantung dari dukungan banyak pihak. Selain komunitas internal seperti pemegang saham, karyawan, keluarga karyawan, perhatian pada masyarakat sekitar juga ternyata membawa dampak positif bagi perusahaan. Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Ryana Hardjapamekas (2006) mengemukakan bahwa secara teori “community support is a prerequisite for the sustainability business”. Misalnya seperti sumbangan masyarakat sekitar baik secara materiil (seperti pembebasan tanah mereka untuk perusahaan hingga keterlibatan talent daerah) maupun non materiil (dukungan, rasa aman) sangat berpengaruh bagi keberlanjutan pengembangan perusahaan. Sumbangan inilah yang kemudian melandasi tanggung jawab sosial perusahaan untuk menyejahterakan komunitas lokal tersebut, selain sebagai ‘balas jasa’ dukungan yang mereka berikan. Meskipun hal ini terkesan seperti menyogok masyarakat, tetapi itu lebih baik ketimbang menyogok pejabat.
Sumber :
http://editorsiojo85.wordpress.com/2010/08/03/social-corporate-responsibility/
Rabu, 19 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar